GOLONGAN OBAT DAFTAR "G", APA ITU? MENGAPA SERING DISALAH GUNAKAN?
Kita mendengar bahwa para pelaku tindak kriminal perampasan kendaraan bermotor (begal motor) sebelum melakukan aksinya kadang mengkonsumsi obat daftar "G" ataupun menghirup lem fox. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri tanpa mengetahui bahaya dan akibat menghirup lem fox maupun mengkonsumsi obat tersebut.
Pengguna yang menyalahgunakan obat adalah tindakan bodoh yang tidak memahami bahaya obat keras yang dikonsumsi. Biasanya obat yang disalahgunakan ini sudah dikeluarkan dari kardus yang bertanda obat keras oleh oknum apotik atau penjual obat. Euphoria (rasa senang berlebihan) yang dirasakan oleh pengguna hanya sesaat sementara bahayanya bisa lebih besar. Penggunaan obat untuk penyakit syaraf/kejiwaan oleh orang sehat apa tidak gila???? Minum obat anti nyeri / sakit sementara badan sehat-sehat saja itu memanipulasi syaraf, betul-betul mengerikan.
Apa sebenarnya obat daftar "G" itu?
Penggolongan obat menurut undang-undang terdiri dari obat bebas, obat keras dan obat psikotropika atau narkotika.
Obat Bebas
Obat bebas maksudnya obat yang bisa diperoleh dengan bebas di apotik tanpa resep dokter atau bahkan di warung-warung bisa dengan mudah didapatkan. Terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Contohnya : vitamin / multivitamin seperti Vitamin C atau Livron B Plex atau Obat Sakit kepala Cap Bintang Toedjoe.
Obat Bebas dengan logo lingkaran hijau |
Sementara obat bebas terbatas sebelumnya dikenal dengan Obat daftar "W" adalah obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotik tanpa perlu resep dokter. Ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam. Biasanya tertera pada obat flu, obat anti mabuk,. Contohnya Antimo atau obat flu Konidin. Pada kemasan obat ini tertera peringatan seperti, Awas ! Obat Keras, bacalah aturan pemakaiannya atau Awas ! Obat Keras, Tidak boleh ditelan dan sebagainya.
Obat Bebas Terbatas dengan logo lingkaran biru |
Obat Keras
Inilah yang dikenal sebagai obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.
Obat-obatan inilah selain menghirup aroma lem fox, yang banyak dipakai oleh para pelaku begal motor untuk meningkatkan kepercayaan diri. Obat yang bisa mempengaruhi saraf dan mengubah perilaku menjadi berani dan tak kenal takut. Mereka belum memahami resiko yang ditimbulkan akibat menghirup lem fox atau mengkonsumsi obat keras secara serampangan.
Obat daftar "G" yang sering disalahgunakan diantaranya adalah :
Golongan obat keras ditandai lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya. |
- Tramadol, Tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang sangat kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang sampai berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi. Tramadol mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.
- Trihexyphenidyl (THD) atau dikenal dengan Trihex adalah obat untuk penyakit parkinson yang merupakan penyakit penurunan fungsi syaraf yang berkembang terus menerus yang umumnya terjadi pada orang usia lanjut, di atas 50 tahun. Obat ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali. Obat ini juga digunakan untuk mengatasi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa (skizoprenia). Efek samping yang ditimbulkan seperti mual, rasa gelisah meningkat, konstipasi, gangguan penglihatan, mulut kering dan insomnia.
- Somadril / Carisoprosdol. Merupakan jenis obat penghilang rasa nyeri serta rematik pada tulang bahkan dapt meredam gangguan pernafasan pada penyakit asma. Tidak disalahgunakan pun jika obat ini digunakan secara berlebihan pada penderita dapat menyebabkan kerusakan otak.
Obat Psikotropika / Narkotika
Obat-obat yang termasuk jenis morphin yang mempengaruhi kejiwaan seperti Rohipnol, pil BK dan sebagainya. Obat jenis ini adalah obat yang membuat penggunanya kecanduan / ketagihan sehingga perlu diawasi secara ketat penggunaannya oleh pemerintah. Obat ini hanya bisa diserahkan oleh apotik jika disertai dengan resep dokter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus dibeli di apotik yang mempunyai lisensi dan apoteker serta digunakan untuk keperluan medis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.
Mengapa disalahgunakan?
Obat-obat keras yang disalahgunakan di atas menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan pada pengguna narkoba. Mereka seolah lari dari kenyataan dan menjadi orang lain.Pengguna yang menyalahgunakan obat adalah tindakan bodoh yang tidak memahami bahaya obat keras yang dikonsumsi. Biasanya obat yang disalahgunakan ini sudah dikeluarkan dari kardus yang bertanda obat keras oleh oknum apotik atau penjual obat. Euphoria (rasa senang berlebihan) yang dirasakan oleh pengguna hanya sesaat sementara bahayanya bisa lebih besar. Penggunaan obat untuk penyakit syaraf/kejiwaan oleh orang sehat apa tidak gila???? Minum obat anti nyeri / sakit sementara badan sehat-sehat saja itu memanipulasi syaraf, betul-betul mengerikan.
Comments
Post a Comment